Sesuai pertauran Menkominfo No. 12 tahun 2016, Pemerintah mewajibkan para pengguna kartu selluler untuk meregistrasi ulang kartu SIMnya menggunakan nomor NIK yang ada pada KTP dan nomor KK.
Bagi anda yang ingin melakukan registrasi ulang, anda bisa menggunakan cara dibawah ini :
1. Pelanggan Lama
Ilustrasi cara registrasi ulang pelanggan lama telkomsel |
Anda bisa mengirim pesan dengan format seperti ini
ULANG#NIK#Nomor KK#2. Pelanggan Baru
dan kirimkan ke nomor 4444
Ilustrasi cara registrasi kartu pelanggan baru telkomsel |
Bagi anda yang pelanggan baru, silahkan kirimkan pesan dengan format seperti ini :
REG#NIK#Nomor KK3. Registrasi Melalui web
dan kirimkan ke nomor 4444
Tampilan web untuk registrasi kartu telkomsel |
Selain 2 cara diatas anda bisa registrasi kartu sim anda dengan mengunjungi tautan ini KLIK DISINI
Setelah anda buka tautan tersebut silahkan masukan nomor hp, Nomor NIK KTP, Nomor KK, dan password, dan klik kirim.
4. Registrasi melalui GraPARI virtual dan mytelkomsel
Pihak telkomsel juga menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan pelanggannya mekakukan registrasi, mengakses *444#, Call center 188 , melalui layanan GraPARI virtual atau melalui web dan aplikasi mytelkomsel.
0 komentar